Ketika Ruang Dialog Tak Terisi: Sengketa Eks Karyawan PT. Centa Brasindo Abadi Terancam Berujung di Meja Hijau
Serang – Upaya menyelesaikan perselisihan hubungan industrial melalui jalur musyawarah kembali menemui jalan terjal. Agenda mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang antara PT. Centa Brasindo Abadi (CBA) Chemical Industry dan sejumlah mantan karyawannya belum menghasilkan kemajuan setelah pihak perusahaan tidak hadir dalam pertemuan resmi tersebut.
Bagi para eks karyawan, mediasi yang digelar pemerintah seharusnya menjadi momentum untuk membuka komunikasi yang selama ini dinilai tersendat. Namun, harapan itu pupus ketika kursi yang diperuntukkan bagi perwakilan perusahaan tetap kosong hingga agenda selesai.
Kuasa hukum para mantan pekerja, Muhamad Indra Gunawan, menyebut ketidakhadiran tersebut membuat proses penyelesaian kehilangan esensi utamanya, yakni dialog langsung antara para pihak yang berselisih.
“Tujuan mediasi adalah mencari solusi bersama. Jika salah satu pihak tidak hadir, tentu peluang tercapainya kesepakatan menjadi sangat kecil. Kami berharap pada kesempatan berikutnya ada komitmen yang lebih serius untuk menyelesaikan persoalan ini,” katanya.
Menurut Indra, sebelum memasuki tahap mediasi di Disnakertrans, pihaknya telah lebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit sebanyak dua kali. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan sehingga perkara dilanjutkan ke mekanisme tripartit.
Situasi tersebut membuat para mantan pekerja harus menunggu lebih lama untuk memperoleh kepastian atas hak-hak yang mereka perjuangkan. Penundaan proses penyelesaian tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga berimbas pada kondisi ekonomi keluarga para eks karyawan yang menggantungkan harapan pada penyelesaian sengketa tersebut.
Meski demikian, tim kuasa hukum menegaskan bahwa jalur litigasi belum menjadi pilihan utama. Mereka masih berharap perusahaan bersedia hadir dan memanfaatkan forum mediasi berikutnya sebagai sarana mencari titik temu yang adil bagi kedua belah pihak.
Namun apabila upaya tersebut kembali tidak membuahkan hasil, mereka berencana meminta Disnakertrans Kabupaten Serang menerbitkan anjuran tertulis sebagai dasar untuk membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
“Proses hukum adalah hak yang diberikan oleh undang-undang ketika mekanisme musyawarah tidak berhasil. Kami akan mengikuti seluruh tahapan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Indra.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari manajemen PT. Centa Brasindo Abadi mengenai alasan ketidakhadiran mereka dalam agenda mediasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab apabila pihak perusahaan ingin memberikan klarifikasi atau menyampaikan pandangannya atas sengketa yang sedang berlangsung.
Di tengah dinamika ini, para pemerhati ketenagakerjaan menilai bahwa keberhasilan penyelesaian perselisihan tidak hanya ditentukan oleh aturan yang berlaku, tetapi juga oleh kesediaan para pihak untuk membangun komunikasi. Tanpa adanya ruang dialog yang efektif, penyelesaian berpotensi bergeser dari meja perundingan menuju ruang sidang, dengan konsekuensi waktu dan biaya yang tidak sedikit bagi semua pihak.






