Polres Probolinggo Kota Tindak Lanjuti Video Viral Pengendara Ugal-ugalan di Jalan Raya

Spread the love

JANGKARPENA.COM: Probolinggo – Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti video aksi berkendara secara ugal-ugalan atau freestyle yang viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Seorang pemuda yang diduga terlibat dalam aksi tersebut kemudian diamankan untuk diberikan pembinaan.

Penanganan terhadap kejadian tersebut dilakukan pada Kamis (24/9/2026) mulai pukul 13.15 WIB di Mapolsek Kademangan. Petugas melakukan penelusuran setelah video aksi berkendara tersebut beredar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.

Pemuda yang bersangkutan diketahui bernama RH (21), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan tindakan berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya yang kemudian direkam dan diunggah ke media sosial.

Dari hasil penelusuran petugas, sepeda motor yang digunakan diketahui memiliki alamat STNK di wilayah Kecamatan Kademangan. Dalam kesehariannya, yang bersangkutan bekerja sebagai penjual kopi keliling dan biasa berjualan pada sore hari di kawasan Jalan Kerinci, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan.

“ Kami memberikan pemahaman kepada yang bersangkutan mengenai risiko aksi berkendara secara ugal-ugalan. Tindakan tersebut dinilai dapat membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat “, jelas Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah.

Sebagai tindak lanjut, Kapolsek Kademangan Kompol Suharsono dan petugas Lantas memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan. Petugas juga melakukan penggantian part kendaraan yang dinilai tidak sesuai serta mengamankan knalpot yang digunakan.

Selain itu, yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan berkomitmen untuk berkendara dengan tertib serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

“ Kami menghimbau masyarakat, khususnya para pengguna sepeda motor, agar tidak melakukan aksi freestyle, kebut-kebutan maupun berkendara secara ugal-ugalan di jalan umum. Selain membahayakan diri sendiri, perilaku tersebut juga dapat mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya “, pungkasnya.

TGR

  • Related Posts

    Polisi Pantau Lahan Jagung 3.500 Meter Persegi di Kareng Lor Probolinggo

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Probolinggo, 24 September 2026 – Polisi memantau perkembangan lahan jagung seluas 3.500 meter persegi di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Lahan tersebut ditanami jagung varietas…

    Polda Banten Dampingi Pemulangan dan Pemakaman Korban Kapal Aruphadatu 1

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Pandeglang – Polda Banten bersama Pemerintah Daerah mendampingi proses pemulangan hingga pemakaman korban hilang kontak Kapal Aruphadatu 1 di Perairan Selat Sunda pada Kamis (24/09). Turut mendampingi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *