SPASI dan PERADI RBA Bangun Soliditas Advokat, Tegaskan Penegakan Hukum Tidak Boleh Membungkam Pembela Hukum
Jakarta, Senin 11 Mei 2026 — Gelombang kekhawatiran terhadap meningkatnya kriminalisasi profesi advokat menjadi perhatian serius Solidaritas Pembela Advokat Seluruh Indonesia (SPASI). Dalam pertemuan bersama kepengurusan baru DPN PERADI Rumah Bersama Advokat (RBA) di Rumah Advokat Jakarta Pusat, para advokat menegaskan pentingnya menjaga independensi profesi hukum dari berbagai bentuk tekanan dan intimidasi.
Pertemuan yang berlangsung penuh semangat persaudaraan tersebut dipimpin langsung Ketua Kepengurusan Baru Terpilih DPN PERADI RBA, Ahmad Fikri Assegaf, serta dihadiri sejumlah pengurus dan advokat senior, termasuk Fredrik J. Pinakunary. Agenda itu tidak sekadar menjadi forum silaturahmi, melainkan ruang konsolidasi untuk memperkuat perlindungan terhadap profesi advokat di Indonesia.
Dalam keterangannya kepada awak media, Martin Lukas Simanjuntak menilai kondisi penegakan hukum saat ini memerlukan keberanian kolektif dari para advokat untuk tetap berdiri tegak membela keadilan tanpa rasa takut.
“Profesi advokat adalah profesi yang mulia dan dijamin oleh undang-undang. Ketika advokat mulai dibungkam dengan ancaman kriminalisasi, maka sesungguhnya yang sedang dilemahkan adalah akses masyarakat terhadap keadilan,” ujar Martin.
Menurutnya, advokat tidak boleh diposisikan sebagai pihak yang rentan dikriminalisasi hanya karena menjalankan tugas pembelaan terhadap klien. Sebab dalam sistem hukum modern, keberadaan advokat merupakan bagian penting dari keseimbangan penegakan hukum.
Dalam diskusi tersebut, SPASI dan PERADI RBA juga membahas pembentukan Quick Response Team atau tim aksi cepat tanggap sebagai langkah konkret dalam memberikan bantuan hukum dan perlindungan terhadap advokat yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan profesinya.
Martin menjelaskan bahwa gagasan tersebut lahir dari berbagai pengalaman yang dialami para advokat di lapangan, termasuk sejumlah kasus yang dianggap mencederai independensi profesi hukum.
“Kami ingin ada gerakan yang cepat, solid, dan terukur ketika ada advokat yang membutuhkan bantuan. Solidaritas antaradvokat tidak boleh berhenti hanya dalam pernyataan sikap, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata,” tegasnya.
SPASI sendiri selama ini dikenal aktif melakukan pembelaan terhadap profesi advokat, khususnya sejak penetapan tersangka terhadap advokat senior Kamaruddin Simanjuntak pada tahun 2023. Peristiwa tersebut menjadi titik awal semakin kuatnya gerakan solidaritas di kalangan advokat Indonesia.
Martin juga mengapresiasi kesamaan visi Ahmad Fikri Assegaf yang dinilai memiliki perhatian besar terhadap perlindungan profesi advokat dan independensi organisasi advokat.
Dalam kesempatan itu, Martin kembali mengutip pesan Ketua Umum PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, bahwa negara tidak boleh membiarkan advokat bekerja dalam ketakutan.
Pesan tersebut dinilai menjadi pengingat penting bahwa keberanian advokat dalam membela hukum harus dijaga oleh sistem yang adil dan berkeadaban. Karena ketika advokat kehilangan kemerdekaannya, maka hukum perlahan akan kehilangan marwahnya di mata masyarakat.
Pertemuan SPASI dan PERADI RBA hari ini diharapkan menjadi awal lahirnya gerakan bersama untuk memperkuat solidaritas profesi advokat, menjaga integritas penegakan hukum, serta memastikan bahwa keadilan tetap memiliki pembela yang berani dan independen di negeri ini.
Jurnalis: Atma
Editor: Romo Kefas
