Langkah Baru Penguatan Organisasi, PGLII Terima Kunjungan Verifikasi Ditjen Bimas Kristen
Jakarta, 14 Mei 2026 — Upaya penataan administrasi dan penguatan legalitas organisasi gerejawi kembali dilakukan Persekutuan Gereja-Gereja dan Lembaga-Lembaga Injili Indonesia (PGLII). Melalui kunjungan resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama RI, proses verifikasi kelembagaan PGLII kini memasuki tahapan penting.
Visitasi yang berlangsung di Kantor Pusat PGLII, Jakarta Barat, pada Rabu (13/5/2026) itu dilakukan sebagai bagian dari proses penerbitan Surat Keputusan kelembagaan terbaru setelah adanya perubahan identitas organisasi dari Persekutuan Injil Indonesia menjadi PGLII.
Tim Direktorat Jenderal Bimas Kristen dipimpin Kasubdit Kelembagaan Marvel Ed Kawatu, S.Th., M.M., bersama Yasoni Kristianto dan Saul Meynhart. Selain melakukan pemeriksaan dokumen administrasi, tim juga berdialog langsung dengan jajaran pengurus pusat mengenai perkembangan organisasi dan tata kelola kelembagaan.
Ketua Umum PGLII Pdt. Tommy O. Lengkong, M.Th. menyambut baik kunjungan tersebut dan menilai proses verifikasi sebagai bagian penting dalam membangun organisasi gerejawi yang semakin tertib dan profesional.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bagian dari komitmen kami untuk memastikan pelayanan organisasi berjalan dengan legalitas yang jelas dan diakui negara,” ujar Tommy.
Ia menjelaskan bahwa secara historis organisasi tersebut berdiri dengan nama Persekutuan Injil Indonesia dan berbentuk yayasan. Dalam perjalanan pelayanan, organisasi berkembang menjadi wadah yang menaungi gereja-gereja dan lembaga-lembaga Injili di Indonesia dengan nama PGLII.
Karena perubahan nomenklatur tersebut, kata Tommy, diperlukan penyesuaian administrasi agar seluruh dokumen resmi kelembagaan sesuai dengan identitas organisasi saat ini.
Sementara itu, Kasubdit Kelembagaan Ditjen Bimas Kristen, Marvel Ed Kawatu, mengatakan bahwa visitasi lapangan merupakan bagian dari mekanisme pemerintah dalam memastikan keabsahan data dan kelengkapan dokumen organisasi keagamaan tingkat nasional.
“Kami melihat kesiapan PGLII cukup baik. Dokumen yang diperlukan tersedia dan pihak pengurus juga sangat terbuka selama proses pemeriksaan berlangsung,” katanya.
Marvel menambahkan bahwa legalitas resmi organisasi memiliki peranan penting dalam mendukung berbagai kebutuhan administratif dan pelayanan kelembagaan di masa mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, tim Ditjen Bimas Kristen juga memberikan sosialisasi mengenai sejumlah hak kelembagaan yang dapat diperoleh organisasi gereja yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama.
Beberapa di antaranya mencakup rekomendasi pengurusan hak atas tanah gereja, dukungan administrasi aset kelembagaan, hingga fasilitas bebas bea masuk untuk barang pelayanan dari luar negeri yang digunakan bagi kepentingan nonkomersial.
Bagi PGLII, proses verifikasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat fondasi organisasi sekaligus meningkatkan sinergi pelayanan dengan pemerintah dan berbagai elemen gereja di Indonesia.
“Kami berharap setelah seluruh proses ini selesai, PGLII dapat semakin maksimal dalam menjalankan pelayanan, memperkuat jaringan gereja, dan memberikan kontribusi nyata bagi kehidupan bangsa,” tutur Tommy.
Suasana visitasi berlangsung hangat dan penuh dialog konstruktif, mencerminkan semangat kolaborasi antara pemerintah dan lembaga gerejawi dalam membangun tata kelola organisasi yang sehat, tertib, dan berintegritas.
Sumber: Infokom PGLII
Jurnalis: Romo Kefas
Editor: Tim Redaksi
