Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Dana BRI Rp600 Miliar Lewat Fintech

Spread the love

Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Dana BRI Rp600 Miliar Lewat Fintech

Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui perusahaan financial technology (fintech) KoinWorks dengan nilai pembiayaan mencapai sekitar Rp600 miliar.

Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait perkara dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan yang melibatkan PT LAT selaku pemilik platform fintech KoinWorks.

Ketiga tersangka yang ditahan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang kini menjabat komisaris, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT sejak 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan para tersangka diduga bekerja sama dalam pengajuan dan penyaluran pembiayaan yang tidak memenuhi prinsip kelayakan.

“Para tersangka diduga memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi sehingga pembiayaan tetap dicairkan,” ujar Dapot dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Menurut penyidik, praktik tersebut menyebabkan pencairan kredit mencapai sekitar Rp600 miliar kepada sejumlah nasabah yang diduga tidak memenuhi persyaratan.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba dan Rumah Tahanan Cipinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak internal perbankan dan sejumlah nasabah yang diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit.

Selain pemeriksaan saksi dan ahli, tim penyidik turut melakukan penyitaan dokumen serta pelacakan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, ketiga tersangka tidak memberikan keterangan kepada awak media saat dibawa menuju kendaraan tahanan untuk dipindahkan ke rumah tahanan.

Jurnalis: Franki

  • Related Posts

    Pengakuan Penjual Pil Koplo Soal Dugaan “Setoran” Mengguncang Cianjur, KDM Bergerak, Publik Tagih Ketegasan Polda Jabar

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Cianjur, 5 Juli 2026– Maraknya peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar yang dikenal luas sebagai “pil koplo” di wilayah Kabupaten Cianjur kembali menjadi perhatian publik.…

    Polsek Cisoka Berhasil Mengamankan Seorang Pengedar Obat Keras Daftar G di Cikasungka, Pelaku Dilimpahkan Ke Polresta Tangerang

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Tanggerang, 4 Juli 2026 – Polsek Cisoka Polresta Tangerang mengamankan seorang pria bernama Pilza Zahidi, 23 tahun, Minggu (2/8/2026) di sebuah toko dalam Kawasan Stasiun Tigaraksa, Desa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *