Kejati DKI Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Dana BRI Rp600 Miliar Lewat Fintech
Jakarta — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui perusahaan financial technology (fintech) KoinWorks dengan nilai pembiayaan mencapai sekitar Rp600 miliar.
Penahanan dilakukan usai penyidik melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terkait perkara dugaan penyimpangan penyaluran pembiayaan yang melibatkan PT LAT selaku pemilik platform fintech KoinWorks.
Ketiga tersangka yang ditahan yakni BAA selaku Direktur Operasional PT LAT periode 2021 hingga sekarang, BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015–2022 yang kini menjabat komisaris, serta JB selaku Direktur Utama PT LAT sejak 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan para tersangka diduga bekerja sama dalam pengajuan dan penyaluran pembiayaan yang tidak memenuhi prinsip kelayakan.
“Para tersangka diduga memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi sehingga pembiayaan tetap dicairkan,” ujar Dapot dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).
Menurut penyidik, praktik tersebut menyebabkan pencairan kredit mencapai sekitar Rp600 miliar kepada sejumlah nasabah yang diduga tidak memenuhi persyaratan.
Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba dan Rumah Tahanan Cipinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dalam proses pengembangan perkara, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak internal perbankan dan sejumlah nasabah yang diduga terlibat dalam manipulasi pengajuan kredit.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, tim penyidik turut melakukan penyitaan dokumen serta pelacakan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara itu, ketiga tersangka tidak memberikan keterangan kepada awak media saat dibawa menuju kendaraan tahanan untuk dipindahkan ke rumah tahanan.
Jurnalis: Franki
