Pencerahan Hukum Hari Ini
Kamis, 7 Mei 2026
Jakarta – Seorang notaris didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan dalam dua perkara. Perkara pertama, klien belum melunasi biaya pengurusan balik nama sebesar Rp1.319.400, sehingga notaris menahan sertifikat dengan mendasarkan pada hak retensi. Perkara kedua, terdapat sisa pembayaran atas empat unit ruko sejumlah Rp590 juta, meskipun proses balik nama dua sertifikat telah dilaksanakan.
Pengadilan Negeri Cianjur melepaskan terdakwa dari segala tuntutan karena menilai perbuatan tersebut merupakan sengketa keperdataan. Putusan kasasi Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun atas dasar penggelapan. Namun, pada tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi dan memulihkan hak-hak terdakwa.
Mahkamah Agung menilai hakim kasasi telah melakukan kekhilafan nyata. Notaris selaku pejabat umum memiliki hak retensi yang sah untuk menahan sertifikat klien yang belum melunasi biaya jasa dan pajak. Adapun sengketa pembayaran ruko merupakan perselisihan perdata murni, sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana penggelapan terhadap benda tidak bergerak maupun hak retensi jabatan.
Kaidah hukum:
1. Notaris memiliki hak retensi yang sah untuk menahan dokumen klien yang belum memenuhi kewajiban pembayaran biaya jasa.
Penahanan sertifikat dalam rangka mengamankan pelunasan biaya jasa dan pajak merupakan pelaksanaan hak retensi jabatan yang dibenarkan hukum, sehingga tidak dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana penggelapan.
2. Sengketa yang timbul dari perjanjian jual beli atau jasa profesional merupakan ranah hukum perdata, bukan tindak pidana.
Apabila unsur melawan hukum dan niat memiliki barang milik orang lain tidak terpenuhi, maka perkara tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pemidanaan.
–> Putusan Mahkamah Agung Nomor 95 PK/PID/2007 tanggal 29 April 2009
Sumber:
“Varia Peradilan”, Majalah Hukum Tahun XXVI No. 302 Januari 2011 halaman 140-157.
Salam Pancasila,
Fredrik J. Pinakunary




