Kejati Sulsel Nilai Kolaborasi Lintas Lembaga Jadi Fondasi Penegakan Hukum Sektor Keuangan yang Efektif

Spread the love

Kejati Sulsel Nilai Kolaborasi Lintas Lembaga Jadi Fondasi Penegakan Hukum Sektor Keuangan yang Efektif

Makassar, 25 Juni 2026 – Meningkatnya kompleksitas tindak pidana di sektor jasa keuangan mendorong aparat penegak hukum dan regulator untuk membangun pola kerja yang semakin terintegrasi. Bagi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, keberhasilan mengungkap perkara keuangan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan penyidikan atau penuntutan, tetapi juga oleh kualitas koordinasi antarlembaga sejak awal proses penanganan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Makassar, Kamis (25 Juni 2026). Kegiatan ini dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Prihatin, bersama jajaran OJK, Kepolisian, serta unsur penegak hukum lainnya.

Dalam paparannya, Prihatin menegaskan bahwa perubahan ekosistem jasa keuangan menuntut perubahan cara kerja aparat penegak hukum. Menurutnya, koordinasi tidak lagi dapat dilakukan hanya ketika perkara memasuki tahap penuntutan, melainkan harus dibangun sejak proses awal agar setiap institusi memiliki pemahaman yang sama terhadap konstruksi perkara dan penerapan regulasi.

Ia menilai pola kerja kolaboratif akan mempercepat penyelesaian perkara sekaligus meminimalkan potensi perbedaan persepsi antarpenegak hukum. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berlangsung lebih efektif, memberikan kepastian hukum, dan tetap menjaga rasa keadilan bagi masyarakat.

Forum tersebut juga menjadi ruang diskusi mengenai implementasi berbagai ketentuan baru di sektor jasa keuangan, termasuk penyesuaian mekanisme penyidikan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Regulasi tersebut dinilai memperkuat peran OJK dalam aspek penegakan hukum sekaligus memperjelas koordinasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian.

Kepala OJK Sulselbar Moch. Muchlasin mengungkapkan bahwa dinamika perkara yang ditangani selama beberapa tahun terakhir menunjukkan kejahatan sektor jasa keuangan terus berkembang mengikuti inovasi teknologi. Kondisi itu menuntut regulator dan aparat penegak hukum untuk terus meningkatkan kapasitas, mempercepat pertukaran informasi, dan memperkuat pengawasan.

Sementara itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah menjelaskan bahwa penguatan regulasi melalui UU P2SK diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik dalam proses penyidikan serta memperkuat perlindungan terhadap konsumen dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol. Taufik Herdiansyah Zeinardi menambahkan bahwa kejahatan finansial modern membutuhkan respons yang tidak lagi sektoral. Sinergi antarlembaga, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia menjadi tiga faktor utama dalam menghadapi berbagai modus kejahatan yang terus berkembang.

Melalui forum ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kemitraan strategis bersama OJK dan Kepolisian. Langkah tersebut diharapkan mampu membangun sistem penegakan hukum yang lebih adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan kejahatan sektor jasa keuangan di era digital.

Jurnalis: Romo Kefas

  • Related Posts

    Ketum GWI Desak Polda Banten dan Dinas Terkait Tindak Tegas Dugaan Tambang Ilegal di Kepuh Ciwandan

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Cilegon— Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di wilayah Kepuh, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, kembali menuai sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul…

    Warga Mengeluh, Dugaan Pungli Pengurusan KTP di UPT Capil Anyar Disorot: Profesionalitas Dipertanyakan

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Serang Anyar, 30 Agustus 2026 — Keluhan masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan kembali mencuat. Kali ini, UPT Capil Kecamatan Anyar menjadi sorotan setelah sejumlah warga mengaku diduga…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *