Di Balik Ramuan Rp15 Juta, Polisi Telusuri Dugaan Transparansi Biaya dan Legalitas Pengobatan Alternatif di Sampang

Spread the love

Di Balik Ramuan Rp15 Juta, Polisi Telusuri Dugaan Transparansi Biaya dan Legalitas Pengobatan Alternatif di Sampang

SAMPANG – Dugaan penjualan ramuan herbal seharga Rp15 juta dalam praktik pengobatan alternatif di Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, terus menjadi perhatian publik. Di tengah harapan pasien untuk memperoleh kesembuhan, muncul pertanyaan mengenai transparansi biaya, mekanisme penawaran produk, hingga legalitas ramuan yang kini tengah didalami penyidik Polres Sampang.

Kasus tersebut bermula dari laporan keluarga FW, seorang pasien asal Banyuwangi yang datang untuk menjalani terapi alternatif. Berdasarkan keterangan keluarga, mereka sejak awal hanya mengetahui adanya biaya administrasi sebesar Rp215 ribu dan biaya terapi pijat tradisional sebesar Rp225 ribu.

Namun, setelah proses terapi berlangsung, keluarga mengaku menerima ramuan herbal tanpa label. Menurut pengakuan mereka, nilai ramuan baru disampaikan setelah produk berada di tangan pasien. Saat itulah mereka mengaku terkejut ketika diberi informasi bahwa harga ramuan mencapai Rp15 juta.

Merasa tidak memiliki kemampuan finansial untuk membayar, keluarga menyampaikan keberatan. Mereka mengaku memperoleh penjelasan bahwa ramuan tersebut tidak dapat dikembalikan karena telah dikeluarkan dan tidak bisa diberikan kepada pasien lain.

Selain persoalan harga, keluarga juga mengungkapkan adanya dugaan pernyataan yang membuat mereka merasa tidak nyaman. Mereka mengaku sempat diminta agar tidak menceritakan persoalan mengenai ramuan tersebut kepada orang lain dengan alasan dapat memengaruhi rasa pahit maupun khasiat jamu. Seluruh keterangan tersebut masih merupakan pengakuan pihak pelapor dan sedang diverifikasi dalam proses penyelidikan.

Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik masih mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Tidak hanya menelusuri dugaan mekanisme transaksi, aparat juga mendalami aspek legalitas produk yang diberikan kepada pasien. Informasi mengenai izin edar ramuan, termasuk kemungkinan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, masih menjadi bagian dari proses pendalaman dan belum dapat disimpulkan.

Pengamat perlindungan konsumen menilai bahwa setiap produk kesehatan atau pengobatan alternatif yang diperjualbelikan kepada masyarakat seharusnya disertai informasi yang jelas mengenai identitas produk, manfaat, komposisi, serta harga sebelum transaksi dilakukan. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen agar dapat mengambil keputusan secara sadar.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga pelapor, Agus Effendi, berharap proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Menurutnya, seluruh fakta, mulai dari prosedur pemberian ramuan, dasar penetapan harga, hingga aspek legalitas produk, perlu diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sehingga menghasilkan kepastian hukum bagi semua pihak.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pengobatan alternatif perlu diiringi dengan keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi. Di sisi lain, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara utuh tanpa mengabaikan hak-hak setiap pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sampang menegaskan bahwa perkara masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang dinyatakan bersalah, dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sesuai ketentuan hukum dan Kode Etik Jurnalistik.

Tim Redaksi

  • Related Posts

    Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster, Satu Truk Diamankan

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim dari wilayah Banten menuju…

    Polda Banten Klarifikasi Penanganan Kades Undar Andir, Ini Hasil Asesmen Terpadu

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Serang, 5 September 2026 – Polda Banten menyikapi informasi mengenai Kepala Desa Undar Andir yang sebelumnya diamankan Ditresnarkoba Polda Banten dan disebut keluar dari rehabilitasi serta dikaitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *