TERKUAK! Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana Diduga Tak Berhenti di Audit Rp400 Juta, Jejak Rekening Pribadi dan Dugaan Pemalsuan Dokumen Ikut Disorot
KAYONG UTARA – Dugaan penyimpangan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, kembali menjadi perbincangan hangat. Meski hasil audit Inspektorat disebut telah menemukan kerugian negara sekitar Rp400 juta dan kerugian tersebut telah dikembalikan, banyak pihak mempertanyakan mengapa hingga kini belum terlihat adanya tindak lanjut hukum yang jelas.
Perkara yang bermula dari dugaan pemotongan Dana BOK tenaga kesehatan pada Tahun Anggaran 2023–2024 itu awalnya mencuat ke publik setelah diberitakan oleh media dan kemudian viral di berbagai platform media sosial. Desakan masyarakat mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Puskesmas Sukadana.
Namun, setelah penyelidikan berjalan dan hasil pemeriksaan dilimpahkan kepada Inspektorat untuk dilakukan audit, arah penanganan perkara justru memunculkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.
Audit Menemukan Kerugian Negara, Publik Menunggu Kelanjutan Hukumnya
Berdasarkan informasi yang dihimpun, audit Inspektorat menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp400 juta dalam pengelolaan Dana BOK tahun 2023–2024. Kerugian tersebut kemudian dikabarkan telah dikembalikan oleh pihak terkait.
Pengembalian itu memang memulihkan kerugian keuangan negara, tetapi di mata masyarakat, persoalan belum selesai. Banyak pihak mempertanyakan apakah pengembalian dana dapat menghentikan seluruh proses hukum, terutama jika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran pidana dalam pengelolaan anggaran.
Aliran Dana ke Rekening Pribadi Jadi Fokus Perhatian
Di tengah proses tersebut, muncul informasi mengenai dugaan adanya transfer dana dari rekening sejumlah ASN menuju rekening pribadi bendahara keuangan serta rekening pihak lain yang memiliki hubungan keluarga.
Informasi itu semakin menguat setelah sejumlah dokumen transaksi perbankan disebut telah menjadi bagian dari bahan pemeriksaan aparat. Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai hasil penelusuran terhadap dugaan aliran dana tersebut.
Apabila benar terjadi, masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menjelaskan apakah transaksi tersebut memiliki dasar administrasi yang sah atau justru merupakan bagian dari pola pengelolaan dana yang menyimpang.
Buku Tabungan dan ATM ASN Diduga Tidak Dipegang Pemiliknya
Salah satu fakta yang juga menjadi sorotan adalah dugaan bahwa buku tabungan dan kartu ATM milik sejumlah ASN serta pegawai honorer berada dalam penguasaan bendahara selama pengelolaan Dana BOK berlangsung.
Praktik tersebut dinilai tidak lazim dalam sistem pengelolaan keuangan yang sehat karena berpotensi mengurangi kendali pemilik rekening terhadap dana yang menjadi haknya sendiri.
Jika dugaan ini terbukti, maka penyidik memiliki alasan kuat untuk menelusuri siapa yang sebenarnya mengendalikan transaksi dalam rekening-rekening tersebut.
SPJ Diduga Mengandung Tanda Tangan Bermasalah
Dalam proses audit, beberapa ASN dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang menggunakan nama mereka.
Sejumlah sumber menyebut terdapat dugaan tanda tangan yang dipersoalkan keasliannya sehingga memunculkan indikasi adanya ketidaksesuaian administrasi. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin penting yang diperiksa auditor untuk memastikan validitas dokumen penggunaan anggaran.
Pertanyaan Publik: Mengapa Belum Ada Kepastian Hukum?
Meski audit telah selesai dan kerugian negara disebut telah dipulihkan, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum perkara tersebut.
Apakah penyelidikan masih berjalan? Apakah perkara dihentikan? Ataukah masih menunggu pendalaman lebih lanjut?
Ketiadaan informasi yang terbuka justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan persepsi bahwa perkara ini berjalan tanpa kepastian.
Momentum Menguji Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kasus Dana BOK Puskesmas Sukadana kini menjadi cerminan penting bagaimana pengawasan terhadap anggaran pelayanan kesehatan dijalankan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada pemulihan kerugian negara, tetapi juga memastikan seluruh proses berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejelasan mengenai hasil penyelidikan, dasar pengambilan keputusan, serta pertanggungjawaban para pihak akan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.
Di sisi lain, seluruh dugaan yang berkembang tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini berhak memberikan klarifikasi dan memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
—
Lansiran Media
Tim Investigasi BorneoTribun.com
Laporan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran jurnalistik, keterangan narasumber, dokumen yang diperoleh redaksi, serta informasi yang berkembang selama proses audit dan pemeriksaan. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers.



