DPRD Kota Bogor Bongkar Dugaan Pelanggaran Hotel Prima Katulampa, Pembangunan Diminta Segera Dihentikan

Spread the love

DPRD Kota Bogor Bongkar Dugaan Pelanggaran Hotel Prima Katulampa, Pembangunan Diminta Segera Dihentikan

Bogor – Pembangunan Hotel Prima yang berlokasi di kawasan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, kini menjadi sorotan serius DPRD Kota Bogor. Setelah melakukan rapat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait, Komisi III DPRD Kota Bogor menemukan indikasi kuat adanya persoalan perizinan dan ketidaksesuaian tata ruang yang melingkupi proyek tersebut.

Temuan tersebut terungkap dalam rapat yang melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim), Satpol PP Kota Bogor, serta pihak Kecamatan Bogor Timur.

Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, menegaskan bahwa pembangunan di Kota Bogor tidak boleh berjalan di luar koridor hukum. Menurutnya, seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku, mulai dari aspek perizinan hingga kesesuaian tata ruang.

“Aturan dibuat untuk dipatuhi. Jangan sampai ada kesan bahwa pembangunan tertentu bisa berjalan tanpa memenuhi persyaratan yang diwajibkan pemerintah,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan, DPRD memperoleh informasi bahwa izin operasional hotel yang digunakan sebagai dasar kegiatan usaha hingga saat ini belum ditemukan dalam data resmi pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan DPMPTSP, dokumen yang tercatat hanya berupa izin perseorangan yang diperuntukkan sebagai pusat pelatihan atau training center sejak tahun 2018.

“Nama Hotel Prima maupun eks Bumi Katulampa tidak tercatat sebagai izin usaha hotel. Ini menjadi fakta yang harus ditindaklanjuti secara serius,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, persoalan lain muncul dari aspek pembangunan fisik. Berdasarkan keterangan Dinas PUPR, proyek tersebut disebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi syarat utama pelaksanaan pembangunan.

Lebih lanjut, lokasi proyek juga berada di kawasan yang dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor masuk dalam zona permukiman. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian fungsi bangunan yang tengah dibangun.

Atas dasar itu, Komisi III DPRD Kota Bogor menyatakan bahwa aktivitas pembangunan seharusnya tidak dilanjutkan sebelum seluruh aspek legalitas dan tata ruang dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami meminta agar pembangunan dihentikan terlebih dahulu sampai semua persyaratan administrasi dan teknis benar-benar jelas,” tegas Abdul Rosyid.

DPRD juga menyoroti sikap pengembang yang dinilai belum merespons Surat Peringatan Pertama (SP1) yang telah diterbitkan oleh pemerintah daerah. Karena itu, Satpol PP Kota Bogor didorong untuk meningkatkan langkah penindakan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut DPRD, ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar tidak muncul preseden buruk yang dapat memicu pelanggaran serupa di kemudian hari.

Kasus Hotel Prima Katulampa kini menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan. Masyarakat pun menunggu langkah konkret pemerintah untuk memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai hukum dan tidak mengabaikan kepentingan lingkungan maupun warga sekitar.

Jurnalis : Romo Kefas
Editor : Tim Redaksi

  • Related Posts

    Polisi Sambangi Lahan Jagung di Kedopok, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Probolinggo, 7 Juli 2026 – Bhabinkamtibmas Polsubsektor Kedopok, Polres Probolinggo Kota, terus aktif mendampingi petani melalui kegiatan sambang dan monitoring lahan jagung sebagai bentuk dukungan terhadap Program…

    PWK Mengecam Keras Intimidasi Wartawan di Ketapang: Pengerahan Massa Tindakan Barbar

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Ketapang Kalbar — Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) melayangkan kecaman tajam atas aksi penggerudukan dan intimidasi terhadap jurnalis berinisial A.H. di Ketapang. Aksi teror yang melibatkan puluhan massa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *