Warga Jonggon Desa Ajukan Pengaduan Dugaan Peristiwa Hukum ke Polda Kaltim

Spread the love

Warga Jonggon Desa Ajukan Pengaduan Dugaan Peristiwa Hukum ke Polda Kaltim

Balikpapan, 6 Juni 2026 – Sejumlah warga dari Jonggon Desa, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menyampaikan pengaduan dugaan peristiwa hukum kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

Pengaduan tersebut diajukan melalui kuasa hukum dari LBH SPASI dan LBH Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) sebagai bentuk pendampingan terhadap warga yang melaporkan kejadian di wilayah mereka.

Dugaan Peristiwa di Wilayah Warga

Dalam keterangan tertulis, pihak kuasa hukum menyebut laporan berkaitan dengan dugaan rangkaian peristiwa yang terjadi di wilayah permukiman warga Jonggon Desa. Peristiwa tersebut dilaporkan mencakup dugaan tindakan yang berkaitan dengan perusakan, pencurian, penganiayaan, serta dugaan ancaman.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi lebih dari satu kali dengan kejadian terakhir pada 7 Mei 2026 di Kecamatan Loa Kulu.

Kerugian yang Disampaikan Warga

Warga melaporkan adanya kerugian berupa kerusakan pada sejumlah fasilitas rumah tinggal serta hilangnya beberapa barang pribadi. Barang yang disebut terdampak antara lain peralatan rumah tangga, tabung gas, mesin genset, serta hasil usaha warga di sektor pertanian dan peternakan.

Selain kerugian material, sejumlah warga juga menyampaikan adanya dampak psikologis akibat peristiwa tersebut.

Status Laporan di Kepolisian

Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/272/V/2026/SPKTIII/Polda Kaltim tertanggal 4 Juni 2026. Dalam laporan itu, kuasa hukum mencantumkan sejumlah dugaan pelanggaran yang merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Beberapa dugaan pasal yang dicantumkan antara lain terkait penganiayaan, pencurian, pemerasan, pengancaman, perusakan barang, serta penyertaan dalam tindak pidana.

Harapan Penanganan Aparat

Pihak pelapor meminta agar aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menekankan pentingnya proses penanganan yang objektif dan transparan dalam penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Kalimantan Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

  • Related Posts

    Polisi Sambangi Lahan Jagung di Kedopok, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Probolinggo, 7 Juli 2026 – Bhabinkamtibmas Polsubsektor Kedopok, Polres Probolinggo Kota, terus aktif mendampingi petani melalui kegiatan sambang dan monitoring lahan jagung sebagai bentuk dukungan terhadap Program…

    PWK Mengecam Keras Intimidasi Wartawan di Ketapang: Pengerahan Massa Tindakan Barbar

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Ketapang Kalbar — Persatuan Wartawan Kalbar (PWK) melayangkan kecaman tajam atas aksi penggerudukan dan intimidasi terhadap jurnalis berinisial A.H. di Ketapang. Aksi teror yang melibatkan puluhan massa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *