PN Jakarta Timur Sidangkan Gugatan Perdata terhadap Ketum Gerakan Dapur Indonesia
Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Timur tengah menangani perkara perdata yang melibatkan Ketua Umum Gerakan Dapur Indonesia, Nofalia. Perkara tersebut telah teregister dengan nomor 308/Pdt.G/2026/Jkt.Tim dan diajukan oleh penggugat bernama Devi Yulianti.
Dalam perkara ini, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Hario Setyo Wijanarko, SH., MH, menyampaikan bahwa sengketa bermula dari kesepakatan kerja sama dan hubungan hukum yang terjalin pada tahun 2022.

Menurut keterangan kuasa hukum, dalam kesepakatan tersebut terdapat skema pemberian dana yang kemudian dipersoalkan karena dinilai tidak berjalan sesuai dengan kesepakatan awal antara kedua belah pihak.
“Hubungan hukum ini berawal dari adanya kesepakatan terkait pemberian dana dengan iming-iming keuntungan tertentu. Namun dalam pelaksanaannya, terdapat perbedaan pemahaman dan realisasi yang kemudian menimbulkan kerugian bagi pihak klien kami,” ujar Hario di Tangerang Selatan.
Dalam proses persidangan yang telah berjalan, pihak penggugat juga menyoroti ketidakhadiran tergugat pada agenda sidang yang dijadwalkan sebelumnya. Kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa panggilan pengadilan telah disampaikan sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mencatat bahwa panggilan telah disampaikan secara patut oleh pengadilan, namun pada agenda sidang kemarin tergugat belum hadir,” tambahnya.
Pihak penggugat menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berharap perkara ini dapat diselesaikan melalui mekanisme pengadilan secara adil dan terbuka.

Hingga saat ini, pihak Nofalia belum memberikan pernyataan resmi terkait jalannya proses hukum tersebut.
Red.






