Dugaan Sabung Ayam di Kokop Kembali Mencuat, Publik Soroti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
BANGKALAN — Dugaan aktivitas sabung ayam di wilayah Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan, kembali menjadi sorotan publik dan memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di lapangan.
Aktivitas yang disebut-sebut berlangsung pada Minggu, 17 Mei 2026, di wilayah hukum Polsek Kokop itu dinilai bukan sekadar pelanggaran biasa. Selain diduga berkaitan dengan praktik perjudian, keberadaan arena sabung ayam juga dianggap berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat apabila dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas.
Munculnya kembali isu sabung ayam di kawasan tersebut memantik perhatian warga karena aktivitas serupa dinilai bukan pertama kali menjadi pembicaraan masyarakat. Sejumlah pihak menilai, apabila benar aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka, maka muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan rutin dilakukan aparat di wilayah setempat.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap informasi yang beredar.
“Saya cek dan info ke Kapolsek Kokop, kalau ada untuk dibubarkan,” ujarnya singkat.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa Polres Bangkalan akan menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Namun demikian, publik kini menunggu langkah nyata di lapangan, bukan sekadar respons administratif semata.
Di sisi lain, hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Kokop IPTU Sarminto belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang disampaikan wartawan. Belum adanya respons resmi dari pimpinan wilayah hukum setempat justru memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat mengenai transparansi penanganan dugaan aktivitas tersebut.
Pengamat sosial masyarakat Bangkalan menilai praktik sabung ayam tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil, terlebih jika di dalamnya terdapat dugaan unsur perjudian. Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas seperti ini dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum di daerah.
“Kalau memang ada aktivitas yang diduga melanggar hukum, aparat harus bergerak cepat dan terbuka kepada publik. Jangan sampai muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya tegas terhadap kasus tertentu saja,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta namanya tidak disebutkan.
Selain persoalan hukum, aktivitas sabung ayam juga dinilai rawan memicu konflik sosial, perkelahian, hingga praktik perjudian terselubung yang berdampak pada lingkungan masyarakat sekitar.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengecekan formalitas, tetapi benar-benar memastikan ada atau tidaknya aktivitas tersebut di lapangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, publik meminta adanya tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan lanjutan terkait hasil pengecekan lokasi maupun informasi mengenai penertiban terhadap dugaan arena sabung ayam tersebut.
Tim



