Bilabong Kembali Jadi Sorotan, Dugaan Peredaran Obat Keras Disebut Masih Berjalan
Warga Pertanyakan Keseriusan Penanganan dan Pengawasan di Wilayah Kemang
BOGOR — Kawasan Perumahan Bilabong, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal yang disebut masih berlangsung meski sebelumnya sempat dilakukan penindakan aparat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, transaksi obat keras golongan tertentu diduga kembali beroperasi di sejumlah titik berbeda di sekitar kawasan tersebut. Aktivitas itu bahkan disebut berlangsung hingga malam hari dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Sejumlah warga mengaku heran karena praktik yang sebelumnya sempat ditertibkan kini diduga kembali berjalan tanpa hambatan berarti.
“Dulu pernah ada tindakan, sempat tutup juga. Tapi sekarang muncul lagi, pindah-pindah lokasi,” ujar salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Situasi itu memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan tindak lanjut aparat terhadap dugaan jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah tersebut.
Diduga Gunakan Modus Berpindah Lokasi
Warga menyebut para pelaku diduga menggunakan pola berpindah tempat untuk menghindari pengawasan. Modus ini dinilai membuat aktivitas tetap berjalan meski aparat beberapa kali melakukan penertiban.
Kondisi tersebut membuat masyarakat semakin khawatir, terlebih lokasi yang diduga digunakan berada tidak jauh dari kawasan permukiman dan area publik.
“Yang dikhawatirkan itu dampaknya ke lingkungan dan anak-anak muda. Jangan sampai makin merusak generasi,” kata warga lainnya.
Menurut warga, persoalan ini seharusnya menjadi perhatian serius seluruh pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga unsur pemerintahan lingkungan.
Penegakan Hukum Diminta Menyentuh Aktor Utama
Masyarakat berharap penanganan kasus tidak berhenti pada operasi sesaat atau penindakan terhadap pelaku lapangan semata. Aparat diminta mengusut dugaan jaringan distribusi hingga pihak-pihak yang disebut mengendalikan aktivitas tersebut.
“Kalau memang ada jaringan besar, harus dibongkar sampai tuntas. Jangan hanya yang kecil-kecil saja,” ujar seorang tokoh masyarakat.
Selain itu, warga juga meminta adanya transparansi terkait langkah penegakan hukum agar tidak menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pemerintah setempat terkait dugaan aktivitas yang kembali muncul tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ancaman Pidana
Peredaran obat keras tanpa izin resmi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan aturan lain terkait distribusi farmasi ilegal.
Penegak hukum juga dapat melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.
Kasus ini kembali menjadi alarm bagi pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan obat keras di lingkungan masyarakat, terutama di kawasan permukiman yang berpotensi terdampak langsung.
Jurnalis : Tim Investigasi
Editor : Jangkar-Pena.com



