Ketua Umum GWI Kecam Pelarangan Liputan Proyek APBN SDN Cowek I: Penghalangan Pers Bisa Dipidana!

Spread the love

JANGKARPENA.COM: Pasuruan, 20 Oktober 2026 — Pelaksanaan proyek revitalisasi SDN Cowek I, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Hal ini terjadi setelah wartawan media online Dilli, diduga mendapat pelarangan masuk dan mengambil gambar dari oknum guru saat hendak melakukan pemantauan serta konfirmasi di lapangan pada Senin (19/10/2026).

Merespons peristiwa tersebut, Pimpinan Redaksi Sahatma Refindo, menyayangkan dugaan pembatasan akses kerja jurnalistik tersebut. Ia menegaskan bahwa merupakan perusahaan pers yang telah terverifikasi faktual oleh Dewan Pers.

Menurut keterangan wartawan di lokasi, oknum guru berinisial WS membatasi akses masuk ke area pekerjaan dengan alasan nama media tersebut tidak tercantum dalam daftar data yang dipegangnya.

“Yang boleh masuk di lokasi pekerjaan adalah media yang sudah terdaftar di Dewan Pers. Kalau belum, maaf, kami tidak bisa melayani,” kata WS sebagaimana dituturkan wartawan di lokasi.

Meski jurnalis telah menunjukkan bukti sertifikat dan identitas kelengkapan verifikasi Dewan Pers, WS tetap menolak memberikan akses konfirmasi maupun dokumentasi foto.

“Karena media Bapak tidak ada di data kami yang diberikan oleh Dewan Pers, jadi kami tidak dapat melayani Bapak. Bapak juga tidak boleh mengambil gambar,” ujar WS.

Menanggapi hal itu, PLT Ketua Umum Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, mengecam keras tindakan oknum guru tersebut. Menurutnya, tindakan menghalangi wartawan meliput proyek bernilai miliaran rupiah dari uang rakyat merupakan bentuk pelanggaran hukum.

“Proyek revitalisasi ini bersumber dari APBN senilai Rp1,16 miliar. Itu uang publik yang wajib diawasi. Berdasarkan Pasal 4 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi,” tegas Syamsul Bahri.

Syamsul menegaskan bahwa oknum yang menghambat tugas jurnalistik dapat dijerat sanksi pidana. “Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan barang siapa yang secara melawan hukum menghalangi tugas pers ancaman pidananya adalah penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Kami minta pihak sekolah dan Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi terbuka,” tambahnya.

Sementara itu, Sahatma Refindo menekankan bahwa kerja jurnalistik bukanlah tindakan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan bentuk pengawasan publik yang diamanatkan undang-undang.

“Kami memahami sekolah dapat menerapkan prosedur keselamatan area proyek. Namun, prosedur tersebut semestinya dijelaskan secara transparan dan proporsional, bukan dijadikan alasan sepihak untuk menutup akses komunikasi,” tegas Sahatma.

Berdasarkan papan informasi di lokasi, kegiatan tersebut merupakan program bantuan pemerintah untuk revitalisasi SDN Cowek I dari APBN TA 2026 sebesar Rp1.166.110.492 dengan masa pelaksanaan 140 hari kalender di bawah pengelolaan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Pekerjaan mencakup rehabilitasi 6 ruang kelas, 2 ruang administrasi, ruang perpustakaan, laboratorium, serta fasilitas toilet siswa dan guru.

Pihak Redaksi menegaskan tetap mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional, independen, dan berimbang, serta membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak sekolah, P2SP, maupun instansi terkait.

TGR/GWI

  • Related Posts

    Astamaops Kapolri dan Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru 2026 di Pelabuhan Merak

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Cilegon – Dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 Astamaops Kapolri Komjen Pol Roycke Harry Langie bersama Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin melaksanakan…

    Peringati HCPSN 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Serang, 5 November 2026 – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H., beserta Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., dan seluruh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *