Satlantas Polres Cilegon Bergerak, Tertibkan Truk Tambang dan Parkir Liar di Jalur Lingkar Selatan

Spread the love

JANGKARPENA.COM: Cilegon – Satlantas Polres Cilegon Polda Banten bersama Dinas Perhubungan Kota Cilegon bergerak melakukan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan operasional serta kendaraan yang parkir di bahu jalan pada kawasan Jalur Lingkar Selatan, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, khususnya di jalur yang menjadi salah satu akses pergerakan kendaraan angkutan barang di wilayah Kota Cilegon.

Penertiban dipimpin Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan, S.T.K., S.I.K., M.H., yang mewakili Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama personel Satlantas dan jajaran Dinas Perhubungan Kota Cilegon.

Petugas menyasar kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan pembatasan operasional sebagaimana Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan operasional angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan, sekaligus menertibkan kendaraan yang menggunakan bahu jalan pada lokasi yang terdapat rambu larangan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan memberikan tindakan sesuai dengan bentuk pelanggaran yang ditemukan. Hasil kegiatan mencatat sebanyak 15 kendaraan mendapatkan penindakan berupa tilang maupun teguran.

Dari 15 kendaraan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa dua STNK, satu SIM dan satu unit kendaraan. Sementara 11 kendaraan lainnya diberikan teguran sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin berlalu lintas.

Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Ridwan mengatakan, penertiban tersebut dilakukan untuk memastikan kendaraan angkutan barang mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta tidak mengganggu keselamatan dan kelancaran pengguna jalan lainnya.

“Penertiban ini merupakan langkah untuk menciptakan lalu lintas yang aman, tertib dan lancar. Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi angkutan barang agar mematuhi ketentuan operasional yang berlaku dan tidak menggunakan bahu jalan untuk parkir di lokasi yang dilarang,” ujar AKP Ridwan.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan operasional angkutan tidak hanya berkaitan dengan ketertiban lalu lintas, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah potensi kecelakaan dan mengurangi risiko fatalitas di jalan raya.

Satlantas Polres Cilegon bersama Dishub Kota Cilegon akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya pada jalur yang memiliki aktivitas kendaraan berat cukup tinggi.

Melalui langkah tersebut, kepolisian berharap tercipta budaya tertib berlalu lintas serta meningkatnya kesadaran para pengemudi dan perusahaan angkutan untuk mengutamakan keselamatan seluruh pengguna jalan.

TGR/GWI

  • Related Posts

    Astamaops Kapolri dan Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru 2026 di Pelabuhan Merak

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Cilegon – Dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 Astamaops Kapolri Komjen Pol Roycke Harry Langie bersama Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin melaksanakan…

    Peringati HCPSN 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Serang, 5 November 2026 – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H., beserta Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., dan seluruh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *