Dituduh Sebar Hoaks, PWK Soroti Oknum Wartawan Diduga Jadi “Makelar Berita” Kasus MTsN 2 Kayong Utara

Spread the love

JANGKARPENA.COM: Pontianak, Kalbar — Terbitnya pemberitaan klarifikasi sepihak dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kayong Utara di media Compasnews.com terkait dugaan penjualan aset sisa pembongkaran gedung MTsN 2 Kayong Utara memicu sorotan publik. Langkah klarifikasi tersebut dinilai tidak profesional dan mencederai kode etik jurnalistik.

Ketua Persatuan Wartawan Kalbar (PWK), Verry Liem, menegaskan bahwa tudingan menyebarkan hoaks yang diarahkan kepada media penyaji berita awal merupakan bentuk penghakiman yang berlebihan terhadap fungsi kontrol sosial pers.

“Tudingan penyebar hoaks itu sudah berlebihan. Subjek pemberitaan adalah pihak sekolah, bukan Kemenag. Ada apa Kasubag TU Kemenag begitu bersemangat melakukan klarifikasi? Lagipula, berita awal menjunjung asas praduga tidak bersalah. Jika ada kekeliruan data, mekanisme yang benar adalah mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi kepada media bersangkutan, bukan menerbitkan klarifikasi di media lain,” tegas Verry.

Dugaan Intervensi dan Penawaran “Takedown” Berita

Verry menengarai adanya indikasi praktik “makelar berita” oleh oknum wartawan yang memuat klarifikasi tersebut. Ia mengungkapkan, sesaat setelah berita dugaan pengalihan aset dan penggunaan material tanpa dokumen resmi itu terbit, seorang oknum wartawan sempat menghubunginya untuk meminta berita diturunkan (takedown).

“Saya sempat ditelpon oleh oknum tersebut yang meminta berita ditakedown dengan penawaran sejumlah uang. Permintaan itu tegas saya tolak karena karya jurnalistik yang telah terbit adalah milik publik dan kewenangan penuh redaksi. Jika ada pihak yang keberatan, salurannya adalah Hak Jawab,” lanjut Verry, yang juga menjabat sebagai Kepala Perwakilan Wilayah Kalbar Beritainvestigasi.com.

Verry menambahkan, pihak tim investigasi sebenarnya telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasubag TU Kemenag Kayong Utara, Supriadi, melalui pesan WhatsApp. Namun, yang bersangkutan enggan memberikan penjelasan tertulis dan hanya meminta bertemu secara langsung, padahal tim sedang melakukan penelusuran di lapangan.

Minta Dewan Pers Turun Tangan dan APH Usut Proyek Rp59,4 Miliar

Atas dinamika ini, PWK berencana membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers untuk menguji dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan oleh oknum media terkait.

Selain isu etik pers, Verry juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak berwenang untuk mengusut tuntas pelaksanaan proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada (BACP). Proyek bernilai total Rp59,4 miliar tersebut tersebar di 12 titik di 6 kabupaten dan 2 kota di Kalimantan Barat, termasuk di Kayong Utara, yang diketahui merupakan proyek aspirasi anggota DPR RI Komisi V dari Fraksi PAN, Boyman Harun.

“Kami minta dugaan pelanggaran aturan dalam pelaksanaan proyek ini diusut secara transparan. Publik berhak mendapatkan informasi yang akurat dan bebas dari simpang siur serta disinformasi,” pungkasnya.(Tim)

Sumber: PWK

  • Related Posts

    Astamaops Kapolri dan Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru 2026 di Pelabuhan Merak

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Cilegon – Dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 Astamaops Kapolri Komjen Pol Roycke Harry Langie bersama Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin melaksanakan…

    Peringati HCPSN 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Serang, 5 November 2026 – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H., beserta Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., dan seluruh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *