Dugaan Peredaran Obat Keras di Tangsel Kembali Jadi Perhatian, Warga Minta Pengawasan Diperketat
TANGERANG SELATAN – Isu dugaan peredaran obat keras terbatas di sejumlah wilayah Kota Tangerang Selatan kembali mencuat dan menjadi perhatian masyarakat. Meski sebelumnya aparat penegak hukum dikabarkan telah melakukan penindakan terhadap beberapa lokasi yang diduga menjual obat keras tanpa izin, warga menilai pengawasan di lapangan masih perlu diperkuat.
Sejumlah titik di kawasan Serpong dan Serpong Utara kembali disebut oleh warga sebagai lokasi yang diduga masih melakukan aktivitas penjualan obat keras terbatas. Informasi tersebut berkembang setelah masyarakat melihat adanya aktivitas yang dinilai serupa dengan kondisi sebelum penindakan dilakukan.
Menurut sejumlah warga, keberadaan tempat-tempat yang diduga menjual obat keras secara bebas berpotensi menimbulkan dampak negatif, terutama bagi generasi muda. Karena itu, mereka berharap aparat terkait tidak hanya melakukan operasi sesaat, tetapi juga pengawasan secara berkelanjutan.
“Kami mendukung langkah kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal. Namun yang dibutuhkan masyarakat adalah pengawasan yang konsisten agar masalah ini benar-benar selesai,” ujar salah seorang warga kepada wartawan.
Perhatian publik semakin meningkat setelah beredar informasi mengenai unggahan status media sosial yang diduga menunjukkan aktivitas usaha yang sebelumnya menjadi sorotan telah kembali berjalan. Meski demikian, informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu perkembangan hasil penyelidikan maupun langkah lanjutan yang akan dilakukan aparat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tersebut.
Saat dimintai tanggapan mengenai perkembangan penanganan perkara ini, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan memberikan informasi lebih lanjut pada waktu berikutnya.
“Tunggu kabar bang,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Herlambang Jumalolo, S.H., S.I.K., M.H., hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan resmi.
Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi terkait hasil penindakan yang telah dilakukan sebelumnya, termasuk langkah pengawasan dan penegakan hukum yang akan ditempuh ke depan. Dengan demikian, upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin dapat berjalan lebih efektif serta memberikan rasa aman bagi masyarakat Kota Tangerang Selatan.






