Sengketa Sewa di Yogyakarta Berujung Penutupan Bangunan, Sikap Aparat Kepolisian Menjadi Sorotan Kuasa Hukum Pemilik
Yogyakarta – Sengketa perdata terkait perjanjian sewa menyewa sebuah bangunan di Jalan Kadipaten Kidul Nomor 65, Yogyakarta, memasuki babak baru setelah pemilik bersama kuasa hukumnya melakukan penutupan lokasi pada Sabtu (13/6/2026). Di tengah proses tersebut, sikap aparat kepolisian di lapangan turut menjadi perhatian dan memunculkan beragam pertanyaan.
Menurut keterangan pihak pemilik, Satya Dipayana, hubungan hukum dengan penyewa, Radhifa Adiprayoga, telah berlangsung sejak tahun 2020 melalui perjanjian sewa selama enam tahun dengan nilai keseluruhan Rp420 juta. Namun, pihak pemilik menyatakan bahwa pembayaran yang diterima baru sebagian sehingga masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan.
Selain itu, pada tahun 2024 kedua belah pihak kembali membuat perjanjian sewa baru selama satu tahun. Meski nilai sewanya disebut telah dibayarkan, pihak pemilik menyampaikan bahwa uang jaminan sebagaimana diperjanjikan belum dipenuhi. Berdasarkan perhitungan mereka, masih terdapat kewajiban finansial yang belum terselesaikan dengan nilai sekitar Rp330 juta.
Kuasa hukum pemilik, Ahmad Matdoan, S.H. dari RAS LAW FIRM, menjelaskan bahwa berbagai upaya persuasif telah dilakukan, termasuk penyampaian dua kali somasi dan pemberian kesempatan kepada penyewa untuk mengosongkan bangunan secara sukarela. Namun, menurutnya, hingga batas waktu yang diberikan, proses tersebut belum membuahkan penyelesaian.
Setelah menyatakan berakhirnya hubungan sewa pada 6 Juni 2026, pihak pemilik mendatangi lokasi pada 13 Juni 2026 untuk mengambil kembali penguasaan atas bangunan. Dalam proses itu, kuasa hukum menilai terdapat tindakan aparat kepolisian yang dinilai membatasi akses pemilik terhadap objek sengketa.
“Kami menghormati tugas kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif. Namun, kami juga berharap setiap tindakan yang diambil tetap berada dalam koridor kewenangan dan menjunjung tinggi prinsip netralitas,” ujar Ahmad Matdoan.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut harapan masyarakat terhadap peran aparat sebagai pihak yang menjaga keamanan tanpa mempengaruhi substansi sengketa perdata yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Kapolsek Kraton maupun pihak Radhifa Adiprayoga terkait pandangan yang disampaikan oleh kuasa hukum pemilik. Oleh karena itu, seluruh penilaian mengenai tindakan di lapangan masih merupakan perspektif dari salah satu pihak dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut agar publik memperoleh gambaran yang utuh.
Terlepas dari dinamika yang terjadi, penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum yang adil, transparan, dan mengedepankan dialog tetap menjadi jalan terbaik bagi semua pihak. Sikap profesional aparat penegak hukum yang menjaga keseimbangan dan independensi diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.






