DPRD dan Pemkot Bogor Perkuat Regulasi RTH, Fokus pada Pengawasan dan Pemulihan Lingkungan
Bogor — Upaya memperluas Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bogor kini memasuki tahap penguatan regulasi. DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor tengah merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTH yang diarahkan menjadi payung hukum dalam mengejar target 30 persen kawasan hijau hingga tahun 2031.
Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RTH di lingkungan DPRD Kota Bogor. Dalam forum itu, sejumlah poin strategis menjadi perhatian utama, mulai dari pengawasan pembangunan, pengendalian alih fungsi lahan, hingga pola penindakan terhadap pelanggaran kawasan hijau.
Ketua Pansus Raperda RTH, , menilai Kota Bogor membutuhkan langkah percepatan agar capaian ruang hijau tidak tertinggal jauh dari standar nasional. Berdasarkan data evaluasi terakhir, persentase RTH publik di Kota Bogor masih berada di bawah target yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, penyusunan aturan baru dilakukan dengan menyesuaikan regulasi nasional, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Penyesuaian tersebut berdampak pada perubahan sistem sanksi, dari pendekatan pidana menjadi sanksi administratif yang dinilai lebih aplikatif dan terukur.
Dalam rancangan aturan itu, pelanggaran terhadap ketentuan RTH dapat dikenai teguran tertulis, penghentian aktivitas pembangunan, pencabutan izin, hingga kewajiban pemulihan lingkungan. Pemilik bangunan atau pihak yang mengurangi luasan RTH juga diwajibkan menyediakan lahan pengganti sebagai bentuk kompensasi ekologis.
Selain penguatan sanksi, DPRD turut menyoroti pentingnya pengawasan sejak tahap awal perencanaan pembangunan. Integrasi antara proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan kajian lingkungan disebut menjadi langkah penting untuk mencegah penyusutan kawasan hijau secara bertahap.
Pansus juga mendorong penerapan konsep penghijauan modern di wilayah perkotaan padat, seperti taman vertikal dan rooftop garden. Konsep tersebut dinilai dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan lahan terbuka di Kota Bogor.
Tidak hanya itu, kawasan sempadan sungai juga menjadi perhatian khusus dalam pembahasan raperda. DPRD meminta adanya pengawasan lebih ketat terhadap bangunan yang berdiri di area konservasi guna menjaga fungsi resapan air dan mengurangi potensi banjir.
Sebagai tindak lanjut, tim teknis bersama Bagian Hukum akan menyempurnakan naskah akademik dan substansi raperda sebelum dibahas pada tahapan berikutnya. Pemerintah daerah pun diminta segera menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif setelah perda disahkan.
Dengan penguatan regulasi tersebut, Kota Bogor diharapkan mampu membangun keseimbangan antara pembangunan perkotaan dan keberlanjutan lingkungan hidup.
Romo Kefas
