Tangerang – Dugaan aksi intimidasi dan kekerasan terhadap pelaku usaha kembali mencuat di kawasan Pasar Lama Tangerang. Peristiwa yang terjadi di Jalan Kisamaun, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Jumat malam (08/05/2026), kini menjadi perhatian karena dinilai mencerminkan masih adanya tekanan terhadap pedagang kecil di ruang usaha publik.
Korban diketahui bernama Coki Siregar, seorang pedagang yang sehari-hari mencari nafkah di kawasan kuliner tersebut. Ia mengaku mengalami tindakan kekerasan usai terlibat perselisihan dengan sejumlah pria yang disebut mengaku sebagai pihak yang memiliki pengaruh di area sekitar lokasi berdagang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kejadian bermula ketika korban sedang membersihkan perlengkapan dagangan di belakang lapaknya. Salah satu pria kemudian menegur korban terkait penempatan ember cucian dan ukuran meja dagangan yang dianggap mengganggu area tertentu.
Perdebatan kecil tidak dapat dihindari lantaran korban merasa aktivitas tersebut telah lama dilakukan dan sebelumnya tidak pernah dipersoalkan. Namun situasi berubah tegang ketika beberapa orang lain datang dan diduga ikut melakukan intimidasi hingga kekerasan fisik.
Korban mengaku mengalami pemukulan, tendangan, hingga cekikan dalam insiden tersebut. Selain itu, telepon seluler miliknya disebut sempat diambil saat keributan berlangsung.
Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya memilih melapor ke pihak kepolisian untuk meminta perlindungan hukum serta penanganan terhadap para pihak yang diduga terlibat.
Pihak Polsek Tangerang dikabarkan langsung melakukan langkah cepat dengan menerima laporan korban dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Peristiwa ini kembali memunculkan keresahan di kalangan pelaku usaha kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Lama Tangerang.
Tidak sedikit pedagang mengaku bahwa persoalan klaim area usaha, tekanan kelompok tertentu, hingga dugaan praktik premanisme masih menjadi tantangan yang kerap dihadapi di lapangan.
Padahal kawasan perdagangan rakyat seharusnya menjadi ruang ekonomi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat tanpa adanya tindakan intimidatif ataupun penguasaan wilayah secara sepihak.
Dalam ketentuan hukum pidana, tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dapat dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Selain itu, apabila ditemukan unsur ancaman maupun pengambilan barang milik korban, aparat penegak hukum dapat menerapkan pasal tambahan sesuai hasil penyidikan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat bertindak profesional dan transparan agar kasus serupa tidak kembali terulang serta memberikan rasa aman bagi para pedagang kecil yang berusaha mencari penghidupan secara halal dan damai.
Bagi pelaku usaha kecil, rasa aman bukan sekadar kebutuhan, tetapi menjadi hak dasar agar mereka dapat bertahan di tengah kerasnya tekanan ekonomi perkotaan.
Sumber: GWI Banten
Jurnalis: Romo Kefas
