Respon Cepat Polda DIY Tangani Permasalahan GMS dan FJI di Bantul

Spread the love

Yogyakarta , Jangkarpena.com
Polda DIY bersama Pemkab Bantul dan _stakeholder_ terkait bergerak cepat menangani keributan yang terjadi pada hari Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 07.45 WIB di lokasi Misa Perdana Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul Jl. Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Permasalahan tersebut diduga berawal dari masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum dilengkapi oleh pihak GMS dan diprotes oleh FJI (Front Jihad Islam).

Menanggapi dinamika sosial tersebut, Polres Bantul bersama _stakeholder_ terkait dipimpin langsung Kapolres Bantul telah bersiaga dan melakukan pengamanan di lokasi untuk memitigasi agar potensi konflik tidak semakin berkembang.

Kabidhumas Polda DIY, Kombes Ihsan, SIK menjelaskan bahwa setelah melerai dan menahan aksi protes dari pihak FJI, Kapolres Bantul memediasi kedua belah pihak yang masing-masing diwakili oleh Sdr. Darohman dari FJI dan dari pihak GMS diwakili oleh Pendeta Yosep Moro Wijaya.

Dari hasil mediasi yang dipimpin Kapolres tersebut pihak FJI meminta agar dari pihak GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah tersebut dan mensosialisasikannya kepada warga masyarakat setempat, adapun permintaan dari pihak GMS untuk bisa menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti pada saat itu.

Kedua permintaan dalam mediasi tersebut telah disepakati oleh kedua belah pihak guna menjunjung tinggi serta menghormati nilai-nilai luhur tenggang rasa dan toleransi yang telah terjalin baik selama ini.

Selanjutnya Pada hari Senin, 25 Mei 2026, Polda DIY mendorong agar segera dilaksanakan pertemuan dengan melibatkan _Stakeholder_ terkait antara lain dari Pemkab Bantul, Kemenag, TNI, Kejaksaan, FKUB hingga dari Kesbangpol Kab. Bantul dan perwakilan dari GMS, dimana dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk pihak GMS dapat segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah dan selama proses tersebut GMS sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dsn. Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi.

Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi, sehingga segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.

“Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum”, tegas Kombes Ihsan.

Saat ini situasi di lokasi telah terkendali dan kondusif. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan mepercayakan penyelesaian permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Harun Sumadi

  • Related Posts

    Polres Probolinggo Kota Tindak Lanjuti Video Viral Pengendara Ugal-ugalan di Jalan Raya

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Probolinggo – Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti video aksi berkendara secara ugal-ugalan atau freestyle yang viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Seorang pemuda yang diduga terlibat dalam…

    Polisi Pantau Lahan Jagung 3.500 Meter Persegi di Kareng Lor Probolinggo

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Probolinggo, 24 September 2026 – Polisi memantau perkembangan lahan jagung seluas 3.500 meter persegi di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Lahan tersebut ditanami jagung varietas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *