Green Policing Polda Banten dan Jajaran Tanam 1.000 Pohon

Spread the love

JANGKARPENA.COM: Serang – Polda Banten beserta jajaran melaksanakan kegiatan Green Policing dengan menanam sebanyak 1.000 pohon dari berbagai jenis sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap kelestarian lingkungan.

Adapun sebanyak 1.000 pohon yang ditanam terdiri dari berbagai jenis, di antaranya pohon mangga, kenari, rambutan, kelengkeng, mahoni, dan ketapang kencana.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, serta Pejabat Utama Polda Banten.

Dalam kesempatannya, Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa program Green Policing merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap lingkungan, tidak hanya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dalam mendukung penghijauan serta menjaga kelestarian alam.

“Polisi tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga harus peduli terhadap lingkungan. Harapannya, Provinsi Banten dan kabupaten atau kota di wilayah Banten menjadi lebih hijau, asri, serta mampu menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kapolda Banten pada Jum’at (23/10) di Halaman Aula Gawe Kuta Baluwarti Polda Banten.

Selanjutnya, Irjen Pol Hendra Kurniawan mengatakan bahwa kegiatan Green Policing akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan.

“Program ini merupakan salah satu bentuk implementasi kepedulian Polri terhadap lingkungan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan generasi mendatang,” katanya.

Selain menyampaikan komitmen terhadap pelestarian lingkungan, Kapolda Banten juga menegaskan perhatian Polda Banten terhadap pengaduan masyarakat, khususnya terkait aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Irjen Pol Hendra menjelaskan bahwa aktivitas pertambangan yang telah memiliki izin dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Namun, apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran persyaratan, maka akan dilakukan penertiban.

“Apabila kegiatan pertambangan telah memiliki izin, silakan dilaksanakan dengan tetap mengikuti koridor dan prosedur yang benar. Namun, jika kegiatan pertambangan tidak memiliki izin resmi, Polda Banten beserta jajaran berkomitmen melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” jelasnya.

Polda Banten berharap upaya tersebut dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan lestari bagi generasi mendatang. (Bidhumas).

[TGR/GWI]

  • Related Posts

    Astamaops Kapolri dan Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru 2026 di Pelabuhan Merak

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Cilegon – Dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 Astamaops Kapolri Komjen Pol Roycke Harry Langie bersama Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin melaksanakan…

    Peringati HCPSN 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Serang, 5 November 2026 – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H., beserta Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., dan seluruh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *