Kos-kosan Tanpa PBG di Tanah Tinggi Tak Kunjung Disegel, Satpol PP Kota Tangerang Dituding Bermain Mata

Spread the love

JANGKARPENA.COM: Kota Tanggerang, 2 Oktober 2026 – Dugaan ketidaktegasan penegakan hukum kembali mencuat. Sebuah bangunan kos-kosan tiga lantai di kawasan RT 01 RW 12 No. C9, Kelurahan Tanah Tinggi, Kota Tangerang, yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga kini belum disegel meski sudah dilaporkan warga sejak 5 Agustus 2026. Lambatnya penindakan justru memunculkan kecurigaan adanya permainan di balik layar.

Pengaduan resmi telah disampaikan kepada Satpol PP Kota Tangerang oleh warga yang peduli terhadap tertib Peraturan Daerah, keselamatan bangunan, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Masyarakat mendesak agar pelaku usaha taat aturan dan mengurus perizinan sebelum beroperasi.

Hingga kini, pemilik bangunan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan pendirian gedung yang sah. Sebelumnya, pihak pemilik berdalih status tanah bersertifikat dan berstatus “milik kehakiman” alasan yang sama sekali tidak dapat menggantikan kewajiban memiliki PBG sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Alih-alih segera menindak, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, justru meminta pelapor untuk menemui sendiri pemilik bangunan. Pernyataan ini memicu kecurigaan publik, terkesan tidak profesional, mengabaikan kewenangan jabatan, dan seolah sudah ada kesepahaman dengan pihak yang diduga melanggar aturan.

PBG adalah izin resmi pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan. Tanpa dokumen ini, bangunan tidak hanya ilegal, melainkan juga membahayakan keselamatan penghuni dan melanggar tata ruang wilayah.

Ketua Perkumpulan Garda Aktif Tangerang Raya (GATRA), Subarna, menyayangkan sikap tidak tegas aparat penegak Perda.

“Kita akan terus mengawal kasus ini sampai bangunan tersebut disegel. Aturan main harus berlaku sama bagi siapapun, tanpa pandang bulu. Penegakan Perda adalah tugas dan kewajiban Satpol PP, bukan menyerahkan kepada warga,” tegas Subarna, Kamis (1/10/2026).

Masyarakat berharap Satpol PP Kota Tangerang segera bertindak profesional, menjadi garda terdepan penegakan hukum, dan tidak membiarkan pelanggaran aturan dibiarkan berlarut-larut demi kepentingan pihak tertentu.
TGR/GWI

  • Related Posts

    Astamaops Kapolri dan Kakorlantas Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru 2026 di Pelabuhan Merak

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Cilegon – Dalam rangka kesiapan pengamanan Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 Astamaops Kapolri Komjen Pol Roycke Harry Langie bersama Kakorlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin melaksanakan…

    Peringati HCPSN 2026, Kapolda Banten Ajak Masyarakat Lestarikan Keanekaragaman Hayati

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Serang, 5 November 2026 – Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., M.M., M.H., beserta Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., dan seluruh…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *