Polda Banten Hadirkan Layanan SIM Keliling untuk Masyarakat Bayah, Lebak

Spread the love

JANGKARPENA.COM: Serang – Polda Banten melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) menghadirkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling bagi masyarakat di wilayah Bayah, Kabupaten Lebak. Layanan ini menjadi upaya Polda Banten untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar proses perpanjangan SIM dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan praktis.

Layanan SIM keliling tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 13 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan sasaran masyarakat di wilayah Bayah dan sekitarnya, Kabupaten Lebak.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut perlu menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, surat keterangan sehat jasmani, serta surat keterangan sehat rohani.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kehadiran layanan SIM keliling merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberikan pelayanan yang semakin dekat dan mudah dijangkau masyarakat.

“Polda Banten terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang mudah, cepat dan praktis. Melalui layanan SIM keliling ini, masyarakat Bayah dan sekitarnya dapat memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM tanpa harus menempuh jarak yang jauh,” ujar Maruli pada Senin (10/08).

Menurutnya, pelayanan yang dekat dengan masyarakat diharapkan dapat memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan administrasi berkendara.

“Kami mengajak masyarakat Bayah dan sekitarnya untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Pastikan SIM tetap aktif dan tertib dalam memenuhi ketentuan administrasi berkendara,” katanya.

Maruli menambahkan, kepemilikan SIM yang masih berlaku merupakan salah satu bagian penting dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas dan mendukung keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Mari bersama-sama menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas. Dengan SIM yang aktif dan kepatuhan terhadap aturan, kita wujudkan perjalanan yang aman, nyaman dan tertib,” tutup Kabidhumas Polda Banten.

Polda Banten mengajak masyarakat Bayah, Kabupaten Lebak, untuk memanfaatkan layanan SIM keliling tersebut sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan kepolisian yang semakin dekat, mudah dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Bidhumas).

Tim GWI/TGR

  • Related Posts

    Polres Probolinggo Kota Tindak Lanjuti Video Viral Pengendara Ugal-ugalan di Jalan Raya

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Probolinggo – Polres Probolinggo Kota menindaklanjuti video aksi berkendara secara ugal-ugalan atau freestyle yang viral di media sosial dan meresahkan masyarakat. Seorang pemuda yang diduga terlibat dalam…

    Polisi Pantau Lahan Jagung 3.500 Meter Persegi di Kareng Lor Probolinggo

    Spread the love

    Spread the loveJANGKARPENA.COM: Probolinggo, 24 September 2026 – Polisi memantau perkembangan lahan jagung seluas 3.500 meter persegi di Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Lahan tersebut ditanami jagung varietas…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *