Jakarta – Ada suasana yang terasa semakin aneh di republik ini. Di tengah derasnya kritik publik terhadap penegakan hukum, maraknya kasus yang menyeret oknum aparat, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, justru muncul fenomena baru: polisi terlihat semakin rajin berbicara tentang bagaimana wartawan seharusnya bekerja.
Mulai dari seminar etika jurnalistik, diskusi pemberitaan berimbang, hingga forum pembinaan insan pers, semuanya tampil seolah negara sedang sangat peduli pada kualitas dunia jurnalistik.
Sebuah perhatian yang, terus terang saja, terdengar nyaris puitis.
Entah karena seluruh persoalan hukum di negeri ini sudah selesai ditangani, mafia tambang sudah dibersihkan, pungli sudah tinggal sejarah, atau mungkin karena istilah “No Viral No Justice” sudah berhasil dimuseumkan, sehingga kini energi aparat bisa difokuskan untuk mengoreksi cara wartawan menulis berita.
Padahal publik tahu, masalah terbesar bangsa ini bukan terletak pada judul berita media.
Masalah terbesar negeri ini adalah menurunnya kepercayaan rakyat terhadap keadilan yang sering terasa bergerak lambat, kecuali setelah ramai di media sosial.
Ironisnya, di saat aparat sibuk berbicara tentang etika pers, masyarakat justru masih akrab dengan berbagai pertanyaan yang belum benar-benar terjawab: Mengapa banyak laporan warga terasa mandek sebelum viral? Mengapa hukum terkadang tampak tajam ke bawah namun mendadak kehilangan fokus ketika menyentuh lingkaran kekuasaan? Dan mengapa kritik lebih cepat direspons dibanding akar persoalan yang dikritik?
Di sinilah publik mulai melihat adanya kegelisahan yang tersembunyi di balik bahasa-bahasa formal seminar.
Karena sejarah selalu menunjukkan, kekuasaan biasanya mulai sensitif ketika pers terlalu jujur menulis kenyataan.
Padahal posisi pers dalam negara demokrasi sudah sangat jelas.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyatakan pada Pasal 4 ayat (1):
“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.”
Kemudian pada Pasal 4 ayat (2):
“Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”
Artinya, pers bukan bawahan negara. Pers bukan alat pencitraan institusi. Dan wartawan bukan operator kenyamanan kekuasaan.
Pers hadir untuk menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pasal 6 Undang-Undang Pers menegaskan bahwa pers nasional berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai demokrasi, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dengan kata lain, tugas wartawan memang membuat kekuasaan tetap merasa diawasi.
Karena bila penguasa sudah terlalu nyaman tanpa kritik, biasanya yang tumbuh bukan ketertiban, melainkan kesewenang-wenangan.
Namun belakangan, muncul kecenderungan baru yang membuat sebagian insan pers mulai gelisah. Wartawan tidak lagi hanya diminta profesional, tetapi perlahan diarahkan untuk memahami “batas kenyamanan institusi”.
Bahasanya memang lembut. Dikemas dalam forum intelektual. Dibalut kata “kemitraan”. Tetapi aroma intervensinya tetap terasa.

Karena ada garis tipis antara edukasi dan pengendalian. Ada batas samar antara kerja sama dan upaya menjinakkan kritik.
Padahal insan pers sudah memiliki mekanisme etik sendiri melalui Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyebut:
“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”
Sementara Pasal 3 menegaskan:
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Artinya, dunia pers bukan ruang liar tanpa aturan.
Jika ada wartawan melanggar etik, mekanismenya sudah jelas melalui Dewan Pers, hak jawab, hak koreksi, dan proses etik jurnalistik — bukan melalui tekanan moral dari institusi yang setiap hari menjadi objek pengawasan media.
Karena itu, kegelisahan insan pers hari ini bukan soal dikritik.
Pers terbiasa dikritik.
Yang menjadi persoalan adalah ketika kekuasaan mulai terlalu aktif ingin menentukan bagaimana kritik seharusnya disampaikan.
Demokrasi tidak mati secara mendadak. Ia melemah perlahan.
Dimulai ketika wartawan mulai takut menulis. Ketika media lebih sibuk menjaga hubungan baik dibanding menjaga keberanian. Dan ketika kritik mulai dianggap ancaman, bukan bagian sehat dari demokrasi.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebenarnya sudah mengatur tugas utama Polri, yaitu memelihara keamanan, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Bukan menjadi editor bayangan ruang redaksi.
Publik tentu tidak anti terhadap kemitraan antara polisi dan media. Hubungan yang sehat tetap penting dalam menjaga keterbukaan informasi. Tetapi hubungan itu harus dibangun dalam posisi yang setara, bukan dalam suasana di mana pers perlahan diarahkan untuk menjadi lebih jinak daripada kritis.
Karena bangsa ini tidak membutuhkan wartawan yang pandai menyenangkan penguasa.
Bangsa ini membutuhkan wartawan yang tetap berani bertanya ketika ada yang janggal, tetap menulis ketika ada ketidakadilan, dan tetap berdiri di sisi kepentingan publik meski tekanan datang dari berbagai arah.
Sebab jika suatu hari wartawan mulai takut bersuara, maka yang sebenarnya kehilangan suara bukan hanya pers.
Melainkan rakyat itu sendiri. (*)
