Oleh: Meja Redaksi
Bogor – Di atas kertas, profesi jurnalis adalah salah satu pekerjaan paling terhormat dalam negara demokrasi. Pers diberi kemerdekaan untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4, kemerdekaan pers bahkan ditegaskan sebagai hak asasi warga negara.
Namun realitas di lapangan sering kali jauh dari semangat undang-undang itu. Pers yang seharusnya menjadi alat kontrol sosial, kadang justru berubah menjadi alat kontrol kepentingan. Ruang redaksi yang mestinya dijaga dengan independensi, perlahan dimasuki negosiasi kekuasaan, transaksi iklan, dan kompromi politik.
Orang Jawa punya pribahasa, “Ajining diri saka lathi, ajining raga saka busana.” Harga diri seseorang ditentukan oleh ucapannya, sementara kehormatan terlihat dari perilaku dan penampilannya. Dalam dunia jurnalistik, kalimat itu terasa begitu relevan. Sebab wartawan sejatinya tidak dinilai dari kartu pers yang tergantung di leher, melainkan dari integritas tulisan dan keberanian menjaga kebenaran.
Hari ini kita hidup di zaman ketika sebagian media lebih takut kehilangan relasi pejabat dibanding kehilangan integritas jurnalistik. Kritik bisa tajam kepada pihak tertentu, tetapi mendadak melempem ketika berhadapan dengan pemilik modal atau kekuasaan yang memberi kenyamanan.
Padahal dalam Kode Etik Jurnalistik sudah jelas ditegaskan bahwa wartawan Indonesia harus independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Tetapi di era digital, sebagian media justru terjebak pada budaya cepat tayang tanpa disiplin verifikasi. Judul dibuat provokatif demi klik, narasi dipelintir demi viralitas, sementara akurasi sering diletakkan di urutan belakang.
Pribahasa Jawa lain mengatakan, “Becik ketitik, ala ketara.” Kebaikan pada akhirnya akan terlihat, begitu pula keburukan akan terbuka dengan sendirinya. Kalimat sederhana itu seperti tamparan keras bagi siapa pun yang menjadikan profesi jurnalis sebagai alat transaksi. Sebab kebohongan mungkin bisa dibungkus rapi hari ini, tetapi waktu selalu punya cara membongkar semuanya.
Ironisnya, pelanggaran etika kini bukan lagi sekadar soal kesalahan teknis jurnalistik. Ada oknum yang menjadikan profesi wartawan sebagai alat tekanan. Datang membawa kamera dan kartu pers, lalu pulang membawa “uang damai”. Kritik berubah menjadi alat tawar-menawar. Pemberitaan dijadikan ancaman terselubung.
Praktik semacam itu bukan hanya mencederai profesi, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pers. Sebab masyarakat tidak lagi mudah dibohongi oleh slogan “media independen” atau “berita terpercaya”. Publik bisa melihat sendiri ketika berita terasa seperti pesanan dan wawancara lebih mirip pencitraan daripada kontrol sosial.
Lebih lucu lagi, sebagian orang berlindung di balik dalih “kebebasan pers” untuk membenarkan semua tindakan. Padahal kebebasan pers bukan kebebasan tanpa batas. Kebebasan pers lahir bersama tanggung jawab moral dan etika jurnalistik. Dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ditegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati kode etik jurnalistik. Artinya, profesi ini tidak hanya diikat oleh hak, tetapi juga kewajiban menjaga integritas.
Orang Jawa juga mengenal ungkapan, “Sepi ing pamrih, rame ing gawe.” Bekerja tanpa haus pujian dan kepentingan pribadi, tetapi sungguh-sungguh dalam pengabdian. Nilai itulah yang seharusnya hidup dalam ruang redaksi. Jurnalisme bukan panggung mencari popularitas, melainkan pengabdian menjaga akal sehat publik.
Pers sejati tidak dibangun dari keberanian membuat berita sensasional, tetapi dari keberanian menjaga kebenaran ketika tekanan datang dari mana saja. Sebab jurnalis bukan humas kekuasaan. Wartawan bukan buzzer berkedok media. Dan ruang redaksi seharusnya bukan pasar tempat idealisme diperjualbelikan.
Hari ini tantangan jurnalisme semakin berat. Media sosial membuat semua orang merasa bisa menjadi wartawan. Informasi menyebar lebih cepat daripada proses verifikasi. Hoaks bercampur fakta dalam satu lini masa. Dalam situasi seperti itu, profesi jurnalis justru dituntut lebih disiplin terhadap etika dan regulasi.
Karena ketika media ikut larut dalam kebisingan, masyarakat kehilangan pegangan untuk membedakan mana fakta dan mana propaganda.
Dari meja redaksi, ada satu hal yang perlu diingat: profesi jurnalis akan tetap dihormati bukan karena kedekatan dengan pejabat, bukan karena jumlah pengikut media sosial, dan bukan karena akses kekuasaan.
Jurnalis dihormati karena keberaniannya menjaga independensi, memegang etika, dan tetap menulis kebenaran meski tekanan datang bertubi-tubi.
Sebab ketika pers kehilangan integritas, demokrasi tidak langsung mati.
Tetapi perlahan kehilangan suaranya.
