Kapolri Dorong Penguatan Kompolnas Masuk Dalam Revisi UU Kepolisian
Jurnalis: Romo Kefas
Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) tidak perlu dilakukan melalui pembentukan undang-undang baru. Menurutnya, langkah tersebut cukup dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Kepolisian yang saat ini menjadi bagian dari wacana pembenahan institusi Polri.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri usai menanggapi rekomendasi Komisi Rekomendasi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) terkait penguatan fungsi pengawasan eksternal terhadap kepolisian.
Kapolri menilai revisi regulasi yang sudah ada akan lebih efektif dibandingkan membentuk aturan baru yang berdiri sendiri. Ia menyebut, penguatan kewenangan Kompolnas dapat diatur secara lebih komprehensif dalam pembaruan UU Polri.
“Yang penting substansi penguatan fungsi dan kewenangannya bisa diakomodasi di dalam revisi undang-undang tersebut,” ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, keberadaan Kompolnas memiliki posisi strategis dalam mendukung pengawasan serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat. Karena itu, penguatan lembaga tersebut harus diarahkan pada efektivitas kerja dan sinergi dengan institusi Polri.
Sebelumnya, KPRP mengusulkan sejumlah langkah reformasi, termasuk mendorong perubahan komposisi keanggotaan Kompolnas. Salah satu rekomendasi yang muncul adalah menghapus unsur jabatan ex-officio agar seluruh anggota berasal dari kalangan masyarakat independen.
Usulan tersebut muncul sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi dan independensi pengawasan terhadap institusi kepolisian di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang semakin terbuka.
Hingga kini, pembahasan mengenai revisi UU Polri masih menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil yang mendorong penguatan tata kelola kepolisian yang profesional dan akuntabel.
